Pelecehan Seksual di PT BMS, Aktivis: Ini Delik Umum, Harus Diproses!
LUWU, SPIRITKITA – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan PT BMS kini menjadi sorotan publik. Seorang karyawan dan staf HRD perusahaan diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Luwu, Hj. St. Hidayah Mande, menegaskan pihaknya akan menemui langsung korban guna mengetahui alasan mengapa kasus ini belum dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami sudah konfirmasi ke manajemen PT BMS. Kami ingin mengetahui alasan korban tidak melapor. Besok kami akan dipertemukan karena kami tidak ingin mendengar hanya dari satu pihak. Kami punya tanggung jawab, apalagi korban masih di bawah umur,” ujar Hidayah, Rabu (5/3/2025), Dilansir dari luwuraya.indeksmedia.id.
Ia juga mengungkapkan sebelumnya sudah ada pertemuan antara orang tua korban, pelaku, dan pihak perusahaan.
Diberitakan sebelumnya, aktivis senior Yertin Ratu menyoroti lambannya respons pihak berwenang terhadap kasus ini.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 dan 5 Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kasus pelecehan seksual terhadap anak merupakan delik umum yang seharusnya dapat diproses hukum tanpa perlu laporan dari korban.
“Pelecehan seksual terhadap anak adalah delik umum. Sayangnya, masih ada keengganan dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait dalam menegakkan aturan, sementara angka kekerasan seksual terus meningkat,” tegas Yertin, Minggu (2/3/2025).
PT BMS: Pelaku Sudah Diberhentikan
Menanggapi kasus ini, Didit, Legal PT BMS, menegaskan perusahaan telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan pelaku sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 dan aturan internal perusahaan.
“Keputusan PHK kepada pelaku sudah dilaksanakan berdasarkan hasil investigasi internal perusahaan. Kami memahami bahwa aturan ini tidak membatalkan sanksi pidana jika kasus ini tetap diproses hukum,” jelas Didit.
Lebih lanjut, Didit menegaskan PT BMS tidak pernah mengintervensi proses hukum maupun keluarga korban.
“Jika keluarga korban ingin melaporkan kasus ini ke kepolisian, perusahaan tidak akan menghalangi. Namun, berdasarkan situasi terkini, keluarga korban menghendaki agar kasus ini tidak dipublikasikan lebih lanjut untuk menjaga perasaan korban,” tutupnya.


