Dukungan PPP Tidak Berdasar, Ini Alasan Menurut PPP Sulsel

Pasca diterbitkannya surat usungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dibawah kepengurusan Djan Faridz kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Halid – Aziz Qahar Mudzakkar (NH-Aziz),  Ketua PPP Sulsel Muh Aras mengatakan jika surat dukungan PPP Djan Faridz ke pasangan NH – Aziz tersebut tidak berdasarkan pada ketentuan undang – undang yang mengakomodir kubu Romahurmuziy sebagai Ketua DPP PPP yang sah.

Baca : PPP Resmi Gabung, Usung NH-Aziz

“Yang pertama, kita kan ini berdasarkan undang- undang. Undang – undang menyebutkan partai politik yang sah adalah partai yang terdaftar di Kemenkumham,” ujar Muh Aras, Selasa (22/8/2017).

Muh Aras melanjutkan, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan jika PPP versi Romahurmuziy merupakan kepengurusan PPP yang sah.

“Yang dikeluarkan itu tidak ada efek hukum. Mereka juga mengeluarkan dukungan bukan usungan. Yang usungan itu sesuai dengan KPU yang ditanda tangani oleh Ketua Umum yang terdaftar di Kemenkumham,” tandas Muh Aras.

Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief mengungkapkan bahwa surat usungan Partai Politik maupun gabungan Parpol yang mengusung kandidat harus ditanda tangani oleh Ketua DPP dan Sekjen DPP suatu Parpol dan kepengurusan Parpol yang terdaftar di Kemenkumham.(*)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *