Edarkan Obat Tramadol, Nomang Ditangkap Di Anggrek
Palopo – Bertempat di Jalan Anggrek Non Blok Kel Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo, rabu 12/2/2020 Malam, Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin Panit Reskrim Polres Palopo A. Akbar, mengamankan seorang lelaki pelaku pengedar obat-obatan daftar G jenis Tramadol.
Pelaku, Nomang 28 tahun, Buruh bangunan, warga jalan Anggrek diamankan Polisi Yang mendaptakan informasi masyarakat bhawa di sekitar jalan Anggrek Non blok Kota Palopo, sering terjadi transaksi obat-obatan jenis tramadol.
Tanggap adanya laporan, sehingga personil unit reskrim menuju ke lokasi yg dimaksud dan menemukan pelaku sedang melakukan transaksi, sehingga pelaku kemudian diamankan ke Polsek Wara.
Polisi temukan 1 buah tas pinggang M warna abu-abu loreng, berisi 99 butir obatan jenis tramadol yang dikemas dalam 11 sachet, 2 sachet bekas pakai diduga shabu, 1 unit HP merk Nokia warna biru muda, Uang tunai Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah, 1 buah dompet warna hitam berisi uang tunai, Enam Ratus Ribu Rupuah.
Kini pelaku diamankan dirung Sat Res Narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.
(Ac)










