Tak Kooperatif, Eks Kades Ranteballa Masuk DPO Dugaan Korupsi SPOP Baru
LUWU, SPIRITKITA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu resmi menetapkan mantan Kepala Desa Ranteballa, Etik binti Mallo (57), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di wilayah Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Etik juga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polres Luwu lantaran tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Penetapan DPO ini dilakukan karena yang bersangkutan telah dipanggil secara sah untuk Tahap II proses hukum namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, serta tidak menunjukkan itikad baik,” ungkap Kanit Tipidkor Polres Luwu, Ipda M. Sultan, Senin (22/07/2025).
Etik, yang diketahui berdomisili di Dusun Lokkok, Desa Ranteballa, diduga melakukan pungli terhadap warga yang mengurus dokumen perpajakan ketika masih menjabat sebagai kepala desa. Tindakannya tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 12B ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Proses hukum kasus ini dimulai sejak laporan pengaduan masuk pada 24 Juli 2024 dengan nomor LP/A/9/VII/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Luwu/Polda Sulsel.
Penetapan DPO dilakukan secara resmi berdasarkan surat nomor DPO/07/VI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim/Polres Luwu/Polda Sulsel.
Polres Luwu kini meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka.
Informasi dapat disampaikan langsung ke pihak kepolisian atau melalui nomor telepon/WhatsApp 0821-4840-3419 atas nama Ipda M. Sultan, S.H., selaku Kanit Tipidkor.
Kepolisian juga mengingatkan, siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 221 KUHP dan ketentuan pidana lain yang berlaku.








