Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

JAKARTA,SPIRITKITA – Pendakwa penuntut umum (JPU) memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) jatuhkan hukuman Seumur Hidup pada Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan rencana.

Menurut JPU, bekas kepala Satuan Karier dan Penyelamatan (Divpropam) Polri itu dapat di buktikan membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan rencana lebih dulu dan menghadang penyelidikan perkara itu.

Pada persidangan itu, JPU ajukan empat tuntutan untuk Ferdy Sambo.

Tuntutan pertama JPU yaitu meminta majelis hakim yang periksa masalah itu menjelaskan Ferdy Sambo dapat di buktikan membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat maka dari itu menyalahi Pasal 340 KUHP perihal delik pembunuhan memiliki rencana.

JPU pula memandang Ferdy Sambo selaku tersangka perintangan penyelidikan atau obstruction of justice kematian Yosua dapat di buktikan menyalahi Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait Info Bisnis Electronic jo Pasal 55 KUHP.

Tuntuan ke-2 JPU untuk Ferdy Sambo adalah masalah hukuman. “….jatuhkan pidana pada tersangka Ferdy Sambo dengan pidana sepanjang umur,” tutur JPU Rudi Irmawan pada persidangan kepada Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (17/1).

Adapun tuntutan ke-3 perihal tanda bukti biar di balikkan ke JPU. “Empat, membebankan ongkos persoalan pada negara,” kata Beskal Rudy.

Menanggapi tuntutan itu, Ferdy Sambo serta team penasihat hukumnya bakal sampaikan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan setelah itu.

Ferdy Sambo dapat mengemukakan pleidoi individu, sementara itu club penasihat hukumnya pasti akan ajukan nota pembelaan.

JPU menuntut Ferdy Sambo berbarengan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer membunuh Brigadir J di 8 Juli 2022.

Pembunuhan itu di kerjakan di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

JPU merasa Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan merencanakan itu. Eks polisi dengan pangkat paling akhir irjen itu memerintah Bharada E tembak Brigadir J.

Oleh karenanya, JPU menuntut Ferdy Sambo c.s. dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 serta 56 KUHP dengan sanksi hukuman mati.(***)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *