Gaji Guru Honorer Naik, Juknis Dana Bos Terbaru Tak Membatasi Nilai Maksimal Pembayaran Honor
Gaji Guru Honorer Naik, Juknis Dana Bos Terbaru Tak Membatasi Nilai Maksimal Pembayaran Maksimal
Gaji guru honorer di Sekolah mulai dínaikkan. Ini menyusul dengan telah keluarnya aturan baru Permendikbud nomor 8 tahun 2020 kemarin.
Permendikbud yang merupakan Juknis penyaluran Bos Reguler tersebut menyebutkan, 50 persen dari dana Bos dapat dígunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Sebelum aturan ini keluar, besaran gaji guru honor yang boleh dípakai dari dana BOS hanya berkisar 15 persen.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menyebut, perubahan ini díambil untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Tanah Air.
Bahkan kata Nadiem, Sekolah dapat memberikan Gaji Guru Honorer Naik lebih dari 50 persen jika guru honorer tersebut ikut terdampak pandemi.
“Ketentuan penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah untuk pembayaran honor guru honorer terbaru. Tidak díbatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang dítetapkan pemerintah pusat maupun daerah,” kata Nadiem Makarim.
DPR Usulkan Tenaga Guru Honorer Usia 35 Tahun Keatas Díangkat Melalui Keppres
Selain itu, honor juga bisa díberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
“Bagi daerah-daerah yang dítetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50 persen,” kunci Nadiem.
Nadiem Makariem juga mengungkapkan, perubahan mekanisme BOS untuk pembayaran guru honorer ini merupakan salah satu esensi kebijakan Merdeka Belajar dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.(red)
