Koni Palopo

Gedung Simpurusiang Belopa akan Dialihfungsikan

Gedung Simpurusiang Belopa di Kabupaten Luwu akan dialihfungsikan. Sebelumnya, gedung ini telah dipergunakan sebagai gedung pertemuan. Pada tahun 2021 mendatang, gedung ini akan menjadi gedung pusat pelayanan publik atau Mall Pelayanan Publik.

Pekan UMKM Expo Sentra IKM Barambing, Kerjasama Pemda dan Kejari Luwu

Bupati Luwu, Basmin Mattayang dalam acara peresmian Ruang Tunggu PTSP, Drive Thru Layanan Tilang dan Delta Pos (Delivery Tilang Via Pos) di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu mengatakan, perubahan fungsi Gedung Simpurusiang Belopa milik pemerintah ini adalah salah satu upaya Untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dijelaskan Basmin, tugas utama pemerintah daerah adalah melayani masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. Mensejahterakan masyarakat lanjut Basmin, tidak selamanya dalam bentuk pemberian materi, tetapi salah satu wujud dari mensejahterakan masyarakat adalah bagaimana memperpendek rentang kendali pelayanan publik.

Diklat BKPSDM Luwu Susun Dokumen Perencanaan Dalam Penerapan SPM 2020

“Gedung Simpurusiang ini sangat representatif karena cukup luas dan berlantai 2 lalu didukung dengan lahan parkir yang cukup luas. Insya Allah kedepan kita akan sempurnakan terutama meletakkan dasar-dasar pelayanan untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat”, kata Basmin Mattayang.

Diketahui, MPP merupakan terobosan baru pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Layanan terpadu sebelum adanya MPP dikenal dengan nama Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Yang kemudian berubah lagi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Berdirinya MPP ini juga merupakan salah satu cara untuk mewujudkan birokrasi 4.0, yaitu percepatan pelayanan, akurasi pelayanan, dan fleksibilitas kerja. Oleh karena itu, dengan hadirnya MPP juga diharapkan mampu membentuk ASN modern. Yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi, dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik.

Bupati Luwu Terima Penghargaan, Basmin: Hasil Kerja Diskominfo

Di dalam MPP nantinya, seluruh kegiatan pelayanan seperti perizinan maupun non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah setempat bisa dilakukan. Tidak cuma perizinan untuk masyarakat secara individu. Tetapi badan usaha milik negara dan swasta juga bisa mengurus segala perizinan lewat MPP.(ikp)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *