Grebek Lapas II A Palopo, Kuasai Sabu, 3 Pelaku “Ditingkang”

Palopo – Belum kapok juga ketiga napi ini, yang seharusnya mencari kelakuan baik selama di Lapas, he tahu-tahunya makin parah.

Ketiga pelaku ini terpaksa kembali diproses Hukum setalah mereka kedapatan menguasai Sabu saat penggeledaan kamar 3 Blok A, Lapas II A Palopo oleh
Sat Narkoba Polres Palopo bersama dengan Pegawai Lapas yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Palopo ZAINUDDIN didampingi KA. LAPAS Kelas II A Palopo, Senin 13/01/2020 pagi.

Ketiga pelaku “Ditingkang” (ditangkap),
Aditio Alias Tio 33 tahun,  Alamat sekarang Desa Putih Kecamatan Bua Kabupaten Luwu.

Muhamar Sahrul Alias Lulu  22 tahun, Alamat Jl. Andi Tenri adjeng, Kelurahan Surutanga Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.

Muhammad Akil Alias Akil, 28 tahun, Alamat Jl. Peda – Peda Kelurahan Ponjalae Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.

Melalui Humas Polres Palopo saat memberikan keterangannya memlalui Via Whatsapp Selasa, 14/01/2020, Adapun penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan Narkoba, bermula pada saat dilakukan pemeriksaan di Lapas Palopo dikamar 3 dan kamar 5 blok A yang mana dari hasil pemeriksaan telah ditemukan narkoba jenis shabu dalam kamar tersebut, shabu ditemukan dalam penguasaan Nara pidana Aditio Alias Tio, dan setelah dilakukan interogasi terhadap Adito bahwa Sabu tersebut diperoleh dari Nara pidana Muhamar Sahrul alias Lulu, sedangkan Muhamar memperoleh Sabu dari Nara pidana Muh. Akil.

Pihak berwajib mengamankan Barang bukti, Satu pembungkus rokok Dunhill warna putih yang berisikan satu sachet plastik bening berisi shabu, Dua belas sachet plastik kecil berisi Sabu, Enam Sachet plastik kecil berisi shabu terbungkus kertas, dan Tujuh Sachet plastik kecil berisi kristal bening Sabu terbungkus kertas, satu sachet plastik bening yang berisikan Empat sachet kecil kristal bening Sabu, Satu plastik kecil berisi Sabu, S

atu buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet warna bening,
Satu Unit HP merek Nokia warna hitam.

Ketiga pelaku tersebut diatas dijerat dengan Pasal 114 & 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika No 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya para pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses proses Hukum. (Andreacca)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *