Rakyat Sudah Bicara, Tapi Masih Digugat: Gugatan RMB–ATK Tuai Protes Warga

Ist

PALOPO, SPIRITKITA — Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2025 memasuki babak krusial usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menetapkan pasangan Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome) sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan raihan suara mutlak 50,63 persen.

Namun, hasil demokrasi tersebut kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB–ATK), yang finis di posisi ketiga dengan perolehan 11,78 persen suara, jauh tertinggal dari peringkat kedua, pasangan FKJ–Nur, yang justru telah menyatakan menerima kekalahan.

Langkah RMB–ATK mengajukan gugatan memicu polemik dan protes dari warga. Sebagian masyarakat menilai gugatan itu sebagai bentuk pengingkaran terhadap suara mayoritas rakyat, yang diberikan di 260 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kalau yang kalah tipis saja sudah legowo, kenapa justru yang suaranya paling kecil yang paling ngotot?” ujar Jumaldi, warga Palopo, Kamis (5/6/2025).

Kekecewaan masyarakat tidak hanya mencuat di media sosial, tetapi juga diwujudkan dalam aksi nyata. Warga menggalang petisi penolakan gugatan dan memasang spanduk protes di berbagai titik strategis kota.

Salah satu spanduk bertuliskan tegas: “Kembalikan Kedaulatan ke Tangan Rakyat! Hak Demokrasi Kami Tidak Boleh Dirusak!”

Jumaldi menegaskan masyarakat seharusnya sudah dapat menikmati program kerja pasangan terpilih, bukan kembali terjebak dalam drama politik yang berkepanjangan.

“Ini bukan lagi soal menang atau kalah. Bahkan jika suara tiga paslon digabung, tetap tidak bisa menandingi suara Naili–Ome. Lalu, apa lagi yang ingin digugat?” tegasnya.

Kini, semua mata tertuju ke Mahkamah Konstitusi. Namun satu hal yang tak terbantahkan: rakyat Palopo telah bicara, dan mereka telah memilih Naili–Ome untuk memimpin masa depan kota ini.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pasangiklan