Gugatan Praperadilan Ketua MUI Palopo Ditolak
Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan status tersangka yang diajukan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palopo Syarifuddin Daud.
Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Palopo, Abidin Arief mengatakan, informasi ditolaknya gugatan praperadilan Syarifuddin Daud diperolehnya dari koordinasi KANNI Kota Palopo dengan KANNI Makassar. Hanya saja, sampai berita ini di upload, pihak pengadilan yang menyidangkan gugatan praperadilan tersebut belum berhasil dikonfirmasi.
“Informasi ditolaknya gugatan Syarifuddin Daud kami peroleh dari rekan kami yang di Makassar,” ungkap Abidin Arief.
Sebelumnya, seperti yang dikutip dari rakyatku.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palopo Syarifuddin Daud mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Pengajuan ini pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyewaan menara Masjid Agung Palopo oleh Polda Sulsel.
Baca juga : Sidang Gugatan Praperadilan Syarifuddin Daud
Salah satu pengacara Syarifuddin Daud, Anwar Amiruddin mengungkapkan, Masjid Agung Kota Palopo bukanlah merupakan aset milik Pemkot. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya sertifikat hak milik yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Palopo terkait kepemilikan lahan masjid agung Palopo itu.
“Pemerintah Palopo tidak pernah membuktikan kepemilikannya terhadap masjid itu, apakah itu sertifikat itu tidak ada. Makanya kami menganggap dari mana mereka mengklaim itu sebagai milik Pemerintah Palopo,” kata Anwar, Kamis (6/12/2018).
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Palopo, Hamzah Jalante dalam kesaksiannya di hadapan hakim tunggal Suratno, yang mengatakan jika lahan masjid agung tersebut masuk dalam inventaris daerah.
“Lahan masjid Agung itu masuk dalam daftar inventaris berdasarkan undang-undang Kemendagri,” kata Hamzah.(*****)
