Gumpalan Asap Selimuti Langit Dusun Lambolo, Warga Protes Aktivitas Pabrik Nikel PT CORII di Morowali Utara
MORUT – Baru-baru ini sebuah video di media sosial menampilkan gumpalan asap dari cerobong pabrik PT CORII menyelimuti langit Dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi tengah.
Hal itu menjadi sorotan masyarakat. Video berdurasi satu menit itu terunggah di Facebook Jatam Sulteng, Kamis (18/3/2021).
Unggahan itu díberi keterangan, “Beginilah polusi pabrik smelter nikel dan PLTU, yang membuat puluhan warga Dusun Lambolo Desa Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara, harus mengungsi di depan kantor DPRD Morut pada tanggal 16 Maret 2021.”
Sebelumnya, warga Dusun Lambolo yang terdampak polusi pabrik tersebut mengungsi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali Utara, Selasa (16/3/2021).
Itu sebagai bentuk protes warga terhadap pemerintah dan permintaan kepada DPRD untuk memperhatikan mereka.
Díketahui, PT CORII merupakan perusahaan smelter yang memproduksi Ferro Nikel (FeNi) sejak 2013.
Kebutuhan bahan baku utama berupa bijih nikel dipenuhi dari perusahaan tambang yang terletak bersebelahan dengan lokasi smelter.
Namun, pada tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morowali Utara mengungkap delapan pelanggaran dari aktivitas PT CORII.
Temuan itu tertuang dalam Surat DLH Morowali Utara Nomor 660/165/DLHD/XII/2017, di antaranya:
1) Tidak memiliki izin pembuangan limbah cair sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau pertambangan bijih nikel
2) Tidak memiliki izin pemanfaatan slag nikel berhubung slag sudah dimanfaatkan di area pabrik dan perkantoran sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
3) Segera mengurus izin tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan dan beracun (L3B) sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014
4) Tidak memiliki tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
5) Melakukan pemantauan kualitas lingkungan, air, udara dan tanah setiap satu bulan sekali, serta pelaporan setiap enam bulan ke DLH kabupaten/kota, provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ada Pabrik Pembuat Cap Tikus di Lokasi Ini, Cek Faktanya,….
6) Tidak membuat kolam outlet dan perbaikan terhadap drainase di sekitar kawasan pabrik agar tidak terjadi pendangkalan di pinggir laut
7) Memaksimalkan fungsi alat Dust Collector untuk mengurangi pencemaran udara sesuai PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara
8) Tidak memasang alat uji emisi pada cerobong pabrik, tentang persyaratan cerobong asap pabrik. (ep)








