Guru Beralih ke Struktural, Pemerintah Hentikan CPNS Guru
Guru Beralih ke Struktural, Pemerintah Tutup PNS Guru
Banyaknya guru yang beralih dari tugas fungsional ke jabatan struktural adalah salah satu alasan Pemerintah tidak lagi menerima CPNS Guru.
“Pemerintah tidak membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru pada tahun 2021. Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Waria Wibisana.
Bima mengungkapkan, selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.
Namun demikian, Bima mengatakan, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.
“Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun,” kata Bima.
Guru yang jadi Pejabat Struktural Harap Díkembalikan ke Habitatnya
Hanya saja, lanjut Bima, pihaknya mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
“Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dípotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen. Jika memang PPPK ingin, maka bisa dípotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun,” jelas Bima.
Sekedar díketahui, telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN akan membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021 ini.(fik)
