Hak Guna Pakai Ruko dan Kios di Terminal Kota Palopo Dapat Diperpanjang 20 Tahun Lagi

Walikota Palopo bersama unsur Forkopimda saat pertemuan BPKAD Pemkot.

Hak Guna Pakai Ruko dan Kios di Terminal Kota Palopo Dapat Díperpanjang 20 Tahun Lagi

Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) gelar pertemuan Jum’at kemarin yang díikuti oleh, Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH., M.Si, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo, Drs. H. Burhan Nurdin, Unsur Forkopimda, Kepala Inspektur Asir Mangopo, Kepala Bappenda Abdul Waris, Para pelaku usaha pemilik ruko dan undangan lainnya.

Pertemuan tersebut membahas terkait penatausahaan Barang Milik Daerah khususnya dalam pemanfaatan ruko dan kios kompleks yang berada di area terminal Dangerakko Kota Palopo.

Dalam pertemuan tersebut, mewakili Badan Pertanahan Nasional (BPN), Amiruddin S.SIT.,M.H menyampaikan, status tanah terminal dan pasar sentral itu statusnya adalah hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu, Juncto Pemerintah Kota Palopo saat ini. Sementara Hak Guna Pakai Ruko dan Kios dímiliki oleh yang menempati ruko saat ini.

Adapun masa berlaku sesuai perjanjian sebelumnya adalah 25 tahun. Dengan perjanjian tersebut, saat ini, status ruko dan kios kompleks yang berada di area terminal Dangerakko kembali ke hak pengelolaan, dalam hal ini Pemkot Palopo.

Dapat Díperpanjang 20 Tahun

Bagi yang memiliki hak guna, bisa díperpanjang selama Pemerintah Kota memberi rekomendasi yang dituangkan dalam perjanjian.

“Secara teknis memungkinkan dapat díperbarui dengan adanya perjanjian dan dalam perjanjian itu ada hak dan kewajiban masing-masing,” kata Amiruddin.

Senada dengan itu, Walikota Palopo, HM Judas Amir, pun menyampaikan hal tersebut.

Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH menyampaikan, meski Hak guna bangunan telah dínyatakan telah selesai, namun dalam aturan dinyatakan masih dapat diperpanjang lagi dengan lama waktu maksimal 20 tahun lagi.

“Sebagai Walikota tentu saya terus berfikir bagaimana semua ini baik. Karena sebagai Walikota, tujuan saya ingin memperbaiki masyarakat. Namun juga mengingatkan agar kita taat hukum. Kita tidak boleh melanggar hukum,” kata Walikota Palopo.

“Sekarang ini kita bicara hukum yang melindungi pemilik ruko yang telah tinggal di dalam, karena ada Hak guna bangunan selama kurang lebih 25 tahun,” ujar Judas.

Adapun yang dílakukan Pemerintah Kota saat ini, kata Judas Amir, telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebagai Pemerintah, kata Walikota Judas lagi,salah satu tugasnya adalah bagaimana mengedukasi masyarakat agar menjalankan aturan dengan baik dan benar serta juga melakukannya bersama-sama.

Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Pemilik Ruko di Lahan Terminal Palopo Berdasar Putusan MA Ditahan

“Sebagai pemerintah, ingin dítertibkan. Olehnya itu dísampaikan, akan ada bentuk pernyataan yang díberikan pemerintah ke pemilik ruko, apakah masih ingin huk guna díperpanjang ataukah sudah tidak ingin menempati ruko,” kata Judas Amir.(hms)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *