Harga Masker Virus Corona Covid-19 Naik Signifikan

Situasi sidak apotik yang menjual masker anti virus corona
masker virus corona
Situasi sidak apotik yang menjual masker anti virus corona

Harga masker virus Corona terutama jenis 3 ply mask dan N95 mask mengalami kenaikan yang sangat signikan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan, dari data yang dihimpun dari penelitian di semua wilayah kerja KPPU, meski mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan, belum ada dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran.

“Lonjakan harga barang tersebut sangat signifikan setelah pengumuman masuknya virus corona (Covid-19) ke Indonesia, namun saat ini, kenaikan masih dipacu oleh peningkatan permintaan sebagai akibat merebaknya Covid-19 di seluruh dunia,” rilis KPPU dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020.

Hanya saja, pernyataan itu disampaikan dari temuan sementara penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU dalam menyikapi kenaikan dan kelangkaan harga masker di pasaran sejak awal Februari 2020 hingga 2 Maret 2020.

Masih berdasarkan data penelitian tersebut, KPPU juga melihat ada peningkatan permintaan yang tinggi di pasar yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai dari produsen, di mana jumlah produksi antarprodusen tidak sama.

KPPU telah melakukan konsolidasi data dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, di mana berdasarkan data dan informasi yang ada memperlihatkan berkurangnya stok masker dan tingginya permintaan.

Olehnya itu, KPPU mengimbau agar masyarakat tidak panik menghadapi pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 bahwa di Indonesia telah ditemukan suspect pasien yang terinfeksi Covid-19.

Kepanikan itu membuat meningkatnya daya beli di pasaran dan meningkatkan kebutuhan secara mendadak, sehingga sangat rentan dimanfaatkan oleh pasar untuk menaikkan harga.

KPPU berharap masyarakat dapat teredukasi dengan baik dan bertindak cerdas dalam bertransaksi. Lembaga itu juga memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dalam industri masker.

Lebih lanjut, KPPU juga mengapresiasi pelaku usaha yang tidak melakukan peningkatan harga dan memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini. Lembaga ini mengklaim belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi sumber kenaikan harga masker di pasaran. Dari penelitian juga ditemukan bahwa belum ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar.

Masih terkait masker jenis 3 ply mask dan N95 mask, di Kota Palopo, Satuan Satreskrim Polres Palopo merazia sejumlah apotik di Kota Palopo, Sulsel, Selasa (3/3/2020) malam. Razia ini diadakan polisi untuk mengantisipasi penimbunan masker menyusul terjadinya kelangkaan penjualan masker efek virus corona positif masuk wilayah Indonesia.

Dalam razia ini, sebanyak 6 apotik disambangi petugas Kepolisian. Dari 6 apotik yang dirazia, 5 apotik tidak memiliki stok masker. Hanya satu apotik yang memiliki stok masker, namun pemilik apotik tidak lagi menjual masker karena alasan untuk dipergunakan keluarganya.

Sejak diumumkan ada dua warga Indonesia positif terjangkit virus Corona, masker menjadi barang langka di Indonesia, termasuk di Kota Palopo. Kalaupun ada dijual di apotik atau minimarket, harganya naik berlipat-lipat dari Rp50 ribu menjadi rp300 ribu per dos.

Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Yusuf Ardy mengakui, dalam razia yang diadakan pihaknya, tidak ada lagi penjualan masker di apotik di Kota Palopo lantaran stok kosong.

“Ada satu apotik masih memiliki stok masker, tapi tidak diperjualbelikan pemilik apotik karena alasan untuk dipakai keluarganya,” katanya terkait harga masker virus corona

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *