Harga Rokok Diperkirakan Naik di Tahun 2020, Penyebabnya Kenaikan Cukai Sebesar 23 Persen



Harga Rokok Diperkirakan Naik di Tahun 2020, Penyebabnya Kenaikan Cukai Sebesar 23 Persen

Jelang akhir tahun, seiring dengan penerapan kenaikan cukai sebesar 23% terhitung 1 Januari 2020, produsen rokok akan meningkatkan harga jual rata-rata (average selling price).

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kenaikan harga jual yang signikan terjadi di tahun depan.

Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Christine Natasya mengatakan hal ini untuk mengantisipasi kemampuan beli bagi perokok dan mempertahankan pangsa pasar.

“Secara historis, pemain industri besar tidak meneruskan biaya pajak cukai yang lebih tinggi secara langsung, tetapi sebaliknya melakukannya secara bertahap menjelang akhir kuartal keempat, untuk mengurangi dampaknya keterjangkauan bagi perokok dan mempertahankan pangsa pasar,” kata Christine dalam risetnya, dikutip dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (20/9/2019).

Baca Tanggapan YLKI Terkait Rencana Kenaikan Tarif Cukai Ini

Ketakutan lainnya yang muncul dengan peningkatan harga yang signifikan adalah meningkatnya pemain ilegal ke pasar karena kesenjangan harga yang tinggi.

Meski akan terjadi kenaikan harga jual, para produsen rokok ini diperkirakan akan mengalami penurunan laba bersih. Hal ini disebabkan karena pemerintah memberikan diskon kenaikan cukai untuk produk sigaret kretek tangan (SKT) hanya sebesar 10%.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *