Koni Palopo

Hari Ini Batas Akhir Penyerahan Ruko Luwu Plaza ke Pemkot Palopo, Dasarnya,…

ruko luwu plaza palopo

Pemerintah Kota Palopo meminta para pengguna Ruko Luwu Plaza agar mengosongkan lokasi dan menyerahkan ruko yang terletak di jalan Andi Jemma Kota Palopo. Batas akhir pengosongan lahan dan penyerahan ruko tersebut paling lambat tertanggal hari ini, 5 Januari 2019.

Hal ini tertuang dalam surat walikota Palopo tertanggal 26 Desember 2018. Dalam surat tersebut disebutkan jika Hak Guna Bangunan pada Ruko Luwu Plaza telah berakhir sejak tanggal 21 September 2014.

Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1487 k/PDT/2017 tanggal 19 Oktober 2017 terkait perkara kasasi perdata dimana amar putusan berbunyi Menolak Permohonan Kasasi dari para pemohon kasasi Eddy Mallo dkk dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan akan digunakannya lahan tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Palopo untuk mengambil alih kembali Ruko Plaza Luwu.(******)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *