Praktisi Hukum Ini Wacanakan UU Pers Direvisi

Praktisi hukum Harla Ratda SH MH mengkritisi aparat yang kadang grasa-grusu menggunakan KUHP atau UU ITE untuk ‘menghabisi’ wartawan padahal insan jurnalistik punya landasan hukum tersendiri alias Lex Specialis jika terkait dengan pemberitaan.

Dalam “Diskusi Akhir Tahun” yang digagas Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Harla yang menjadi salah satu narasumber dalam diskusi yang menyajikan tema “Kenapa Pejabat (Takut) Dikeritik”, mewacanakan agar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers direvisi. Pasalnya, menurut Harla, di UU yang mengatur bagaimana jurnalis bekerja dalam mencari berita itu tidak spesifik menyentuh persoalan baik yang sudah diatur dalam KUHP maupun dalam UU ITE yang baru.

“UU nomor 40/1999 tentang Pers itu sudah waktunya direvisi, karena selama ini mereka yang menjadi korban pemberitaan selalu menggunakan Delik Pers dalam KUHP dan UU ITE untuk menghantam pihak pers itu sendiri, padahal azas yang berlaku di Indonesia seharusnya jika ada UU Lex Spesialis maka UU general (umum) dikesampingkan dan yang berlaku UU Lex Spesialis yaitu UU 40/1999 tetapi sayangnya masih ada aparat penegak hukum yang kurang memperhatikan masalah ini,” papar Harla.

Lanjut Harla, soal usulannya bahwa  UU nomor 40/1999 perlu direvisi, dia katakan bahwa di UU itu hanya mengatur tentang hak jawab, kemudian bagaimana membuat berita sesuai kaidah kode etik jurnalistik dan lain-lain, ia tidak tajam mengatur soal langkah hukum dan sanksi hukum, untuk itu perlu direvisi, karena tidak cukup membuat pers menjadi lembaga yang kuat, independent dan mandiri, tandasnya lagi.

“Senjata yang digunakan korban pemberitaan ada dua yakni KUHP dan UU ITE, belum lagi secara Perdata mereka bisa mengajukan ganti rugi materiil jika sangkaan pencemaran nama baik yang dilakukan jurnalis dinilai merugikan secara ekonomis, jadi wartawan harus hati-hati karena dua senjata ini mematikan, yang satu ancaman hukumannya 9 bulan yang satu bisa sampai 12 tahun,” tegas pengacara kondang di Palopo ini.

Kegiatan diskusi berdurasi 1,5 jam ini juga menghadirkan narasumber Rifai Manangkasi selaku Ketua DPW JOIN Sulsel dan Samil Ilyas, Kepala Inspektorat Kota Palopo yang turut dihadiri insan pers dan anggota JOIN di Luwu Raya. (**)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *