HMI Palopo Desak Penindakan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi oleh PT Sri Global Mandiri
PALOPO, SPIRITKITA — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palopo melalui Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yahyan M. Yahyan, melontarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Luwu Raya.
Dalam pernyataan, Selasa (22/07/2025), Yahyan meminta agar aparat hukum segera mengusut dugaan penyaluran BBM subsidi kepada perusahaan tambang oleh PT Sri Global Mandiri.
“Praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat sebagai penerima subsidi yang sah,” ujar Yahyan.
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor transportasi umum, pertanian, dan nelayan.
“Sektor pertambangan termasuk kategori non-public service obligation (non-PSO), sehingga tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi,” tegasnya.
HMI Cabang Palopo juga mendesak BPH Migas, Pertamina, serta aparat hukum di wilayah Luwu Raya untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyaluran ilegal ini, termasuk potensi keterlibatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Tidak mungkin penyaluran BBM subsidi ke tambang terjadi tanpa campur tangan SPBU,” kata Yahyan.
Potensi Sanksi Hukum
Jika terbukti, PT Sri Global Mandiri dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya itu, HMI juga menyoroti dugaan pencatutan nama Presiden Republik Indonesia untuk memuluskan penyaluran ilegal tersebut.
Tindakan itu dinilai memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Kami menilai ini mencederai wibawa Presiden dan merupakan bentuk manipulasi yang harus diusut tuntas,” kata Yahyan.
HMI Cabang Palopo mengajak masyarakat dan organisasi kepemudaan untuk aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Mereka menolak keras jika subsidi rakyat justru dinikmati oleh perusahaan-perusahaan besar.
“Energi subsidi harus sampai ke tangan rakyat, bukan dikorupsi untuk kepentingan korporasi,” tandas Yahyan.
Kasus ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan distribusi energi bersubsidi di daerah.
HMI menyerukan penegakan hukum yang tegas demi menjaga kredibilitas kebijakan subsidi dan kepercayaan publik.








