Honorer Menggugat Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi, Yolis: Waktu Untuk DPR dan Pemerintah Sudah Cukup

Honorer Menggugat Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi, Yolis: Waktu Untuk DPR dan Pemerintah Sudah Cukup

Guru Honorer meminta Mahkamah Kontitusi (MK) melakukan uji materi atau gugatan terhadap UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Yolis Suhadi, Koordinator Honorer menggugat mengatakan, adapun pasal yang yang dimohonkan adalah Pasal 6 huruf b, tentang kriteria ASN, Pasal 58 ayat 1 dan 2 tentang pengadaan PNS serta Pasal 99, tentang pengangkatan PP.

“Honorer menggugat itu terdiri dari Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Guru Honorer, Penjaga Sekolah Honorer Sekolah Negeri, Operator Sekolah Negeri) Pegawai Honorer Teknis dan Administrasi, Tenaga Kesehatan (Perawat Honorer pada Instansi Pemerintah dan lain-lain,” tutur Yolis di Gedung MK, Jakarta, Senin kemarin.

Dalam hal permohonan di atas kata Yolis, pihaknya didampingi oleh LBH. SBSI, dengan Ketua Tim Hukum Paulus Sanjaya, Hecrin Purba, dkk.

“Dalam prosesnya nanti kami juga menyiapkan saksi ahli dan saksi fakta untuk mendukung permohonan tersebut. Di antaranya Prof. Mochtar Pakpahan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, DR. Ahmad Redy Beserta Tim Ahli,” imbuh dia.

Yolis menegaskan pihaknya hanya menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara yang sudah barang tentu dijamin oleh UUD 1945

Dengan demikian, kepada guru honorer yang tidak bergabung dalam hajatan konsitusi ini, Yolis menyampaikan, bukan pihaknya tak ingin menunggu Revisi UU ASN yang dijanjikan oknum DPR. Namun pihaknya beranggapan bahwa para guru honores sudah cukup memberi kesempatan kepada wakil rakyat dan pemerintah untuk melakukan revisi UU ini. Bahkan pada periode DPR 2014-2019 pihaknya sudah memberikan waktu kurang lebih 4 tahun agar DPR dan Pemerintah melakukan revisi terkait aturan tersebut.

Sebelum mendaftarkan gugatannya, ratusan guru honorer sempat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MK. Setelah menyampaikan berbagai tuntutan, akhirnya perwakilan guru honorer yang di dampingi sejumlah tim kuasa hukum melakukan pendaftan dan terfdaftar dengan nomor registrasi 1942/PAN.MK/I/2020.(***)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *