Honorer Tak Akan Dihapuskan Pasca Disahkan UU ASN Baru

JAKARTA,SPIRITKITA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memberikan kabar baik kepada tenaga honorer di Indonesia. Ia memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer setelah disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru pada tanggal 3 Oktober.

Menurut Anas, pemerintah akan fokus pada penataan tenaga honorer yang sudah ada. Pemerintah daerah tidak akan diizinkan lagi merekrut tenaga honorer baru. Penataan akan dilakukan hingga tanggal 24 Desember 2024. Selama periode ini, tenaga honorer masih dapat bekerja, dan pemerintah akan bekerja sama dengan mereka untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif.

Dalam rangka penataan tersebut, pemerintah berencana mengubah status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada dua jenis PPPK yang akan digunakan, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu atau part time. Selain itu, akan ada PPPK pengkhususan yang diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan.

Detail lebih lanjut mengenai perubahan status dan informasi penting lainnya dalam penataan tenaga honorer akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera diterbitkan. Dengan demikian, tenaga honorer dapat tetap bekerja dan mengharapkan perubahan status yang lebih baik sesuai dengan UU ASN baru.(*)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *