Hore,….!!! Dana BOS Sekolah Cair, Langsung ke Rekening Sekolah

Hore,….!!! Dana BOS Sekolah Cair, Langsung ke Rekening Sekolah

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahap pertama telah disalurkan pemerintah pusat langsung ke rekening sekolah tanpa melalui Kas Pemerintah Daerah (Pemda) lagi. Besaran dana yang disalurkan tersebut sekira Rp8 triliun.

Pemerintah Pusat menyebut, ini pertama kalinya pemerintah menyalurkan dana BOS tidak melalui Pemerintah Daerah (Pemda), tapi langsung ke sekolah.

Kresnadi Prabowo Mukti, Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengungkapkan, penyaluran Dana BOS tahap I rampung pada hari Senin (17/2). Adapun total dana yang disalurkan pada tahap satu sebanyak Rp 9,8 triliun.

“Senin akan ditransferkan semua, sesuai dengan SK Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan),” ujarnya, saat ditemui di Jakarta.

Kresnadi mengungkapkan, skema penyaluran dana bos yang langsung ke rekening sekolah tanpa harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) berjalan lancar dan cepat diterima, sehingga dananya bisa langsung dibelanjakan.

“Tak seperti pada skema sebelumnya, yang harus melalui RKUD, sehingga penyalurannya kadang terhambat, misalnya saja dana yang disalurkan pada Januari, tapi baru disalurkan ke sekolah pada Meret atau April,” kata Kresnadi.

Kresnadi menyebut skema baru ini dapat mendongkrak perekonomian, karena dana akan lebih cepat dibelanjakan. “Kebijakan baru ini jauh lebih bagus karena cepat, Dana BOS langsung bisa ditransfer ke sekolah,” kata dia.

Adapun pada tahun ini, alokasi dana BOS naik sebesar 6 %. Jika pada tahun kemarin sebanyak 51,23 triliun, tahun ini sebesar Rp 54,32 triliun. Dana ini diperuntukan untuk 45,4 juta siswa.

Sistem penyaluran Dana Bos yang baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Selain langsung disalurkan ke rekening sekolah, penyaluran dana BOS yang semula dilakukan dalam empat tahap dipangkas menjadi tiga tahap. Dana bos yang semula disalurkan sebesar 20% untuk tahap pertama, 40% untuk tahap kedua, dan masing-masing 20% untuk tahap ketiga dan ketiga diubah menjadi tahap pertama sebesar 30%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 30%

Selain itu, besaran dana BOS per tingkat pendidikan juga meningkat pada tahun ini. Besaran dana BOS reguler untuk tiap siswa Sekolah Dasar (SD) menjadi Rp 900 ribu tahun 2020, naik dari Rp 800 ribu tahun lalu.

Untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta. Di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dari Rp 1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp 1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,6 juta.

Catatan dari Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulisnya berharap jika dana BOS cepat diterima, gaji guru honorer tak telat dibayar dan kegiatan belajar berjalan lancar.(hry)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *