Ikut serta Prostitusi, 2 Selebgram Makassar Diangkut Polda Sulsel , Ini Ancaman Hukumnya
MAKASSAR, SPIRITKITA — Praktyek prostitusi sekarang semakin menjalar. Di Makassar, dua selbgram sukses ditangkap karena lakukan praktek prostitusi online.
Mereka lantas terancam hukuman yang tak gampang. Ancaman hukum untuk yang tersangkut prostitusi online seperti 2 selebgram di Makassar diangkut Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara ikut memaparkan berkaitan penangkapan 2 selebgram Makassar itu.
Kompol Dharma Negara ngomong jika 2 selebgram Makassar ini tertangkap operasi minggu Lipu 2022 yang dihelat Polda Sulsel.
“Jadi mereka ditangkap di hotel lagi nanti konsumennya,” kata Dharma ke mass media, Minggu, 13 November 2022.
Bahkan Kanit Resmob Polda Sulsel ini pula membetulkan jika dua wanita yang sedang melaksanakan prostitusi online adalah selebgram.
“Iya, dua PSK (Buruh Sex Komersil) ini selebgram,” ujar Dharma.
2 selebgram ditangkap faksi kepolisian dalam sebuah hotel di Jalan Hasanuddin, Makassar waktu ingin melakukan bisnis prostitusi online.
Diketahui jika inisial dari 2 selebgram yang berperan prostitusi online di Makassar, Sulsel ini yakni DN (23) dan PI (20).
Tak cuma 2 selebgram Makassar yang diangkut oleh Polda Sulsel, faksinya, lanjut Dharma Negara, tangkap 2 muncikari.
Dua muncikari yang sukses diamankan Polda Sulsel berinisial IJ (alias Ijas-25) dan FD (alias Cempreng-33) berkaitan prostitusi online.
“Muncikari ini mencari konsumen setia. Mereka lantas pasang biaya Rp2 juta sekali kencan,” terang Dharma.
Kanit Resmob Polda Sulsel menuturkan masa penangkapan, dari kontrol, ke-2 muncikari itu udah mengaku kelakuannya.
“Ada banyak selebgram sebagai PSK dan Ijas cuman mengerjakan tawar-menawar dengan banyak tamu yang telah diketahui dan diakui,” ujar Dharma.
Kompol Dharma Negara ikut menambah kalaupun faksinya masih mempelajari perkara prostitusi online dari 2 selebgram Makassar.
“Kami akan pelajari semua. Sebab memanglah cukup bukti, kami bisa di mobile phone dari Ijas daftar Selebgram sebagai PSK,” tutup Dharma.
Sanksi Untuk Orang yang Berperan Prostitusi Online
Secara umum aturan yang mengontrol perihal sangsi untuk beberapa aktor yang tersangkut prostitusi atau pelacuran, ditata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai halnya diberitakan situs BPSDM Hukum dan HAM.
Terhadap muncikari atau orang yang kerjaannya atau hobinya melangsungkan atau mempermudah tingkah laku cabul sama orang lain, orang yang sewakan rumah, hotel, serta tempat pondokan yang lain untuk pekerjaan prostitusi, dan dijalankan selaku mata pencarian.
Maka muncikari dapat dikenai Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, eksekutor dipidana dengan pidana penjara selamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyaknya Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah), yang bila diubah jadi Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Selain itu ancaman untuk muncikari pula ditata dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana, berbentuk pidana kurungan selamanya 1 (satu) tahun.
Terhadap konsumen setia atau orang memakai layanan prostitusi online atau orang yang pakai penjual sex dapat digunakan ancaman berdasar pada pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perihal perzinahan, dengan sangsi berwujud pidana penjara selamanya 9 (Sembilan) bulan.
Dalam pasal ini yang bisa dikenakan ancaman ialah lelaki yang telah beristri kerjakan zina terhadap wanita yang bukan istrinya, dan wanita yang udah bersuami kerjakan zina terhadap laki laki yang bukan suaminya.
Kemudian secara eksklusif ancaman untuk muncikari dan beberapa aktor yang tersangkut prostitusi online yang udah tawarkan jasa pelayanan prostitusi lewat cara online secara siarkan, tawarkan atau mempromosikan, baik langsung ataupun tak langsung pelayanan seksual, seperti membuat iklan dengan menuliskan syarat-syarat karyawan sex, memberikan poto karyawan sex, harga, tempat, waktu dll.
Secara privat dapat digunakan sangsi berdasar pada Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 mengenai Pornografi.
Dengan pidana berwujud pidana penjara sangat singkat 6 (enam) bulan dan amat lama 6 (enam) tahun dan/atau denda sekurang-kurangnya Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) serta terbanyak Rp3.000.000.0000,- (tiga miliar rupiah).
Selain itu pelaksana muncikari dan beberapa eksekutor yang ikut serta prostitusi online bisa pula dikenai ancaman berdasar pada Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 terkait Peralihan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 perihal Data dan Negosiasi Electronic.
Dengan pidana berwujud pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda terbanyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Sanksi pada banyak aktor yang turut serta dalam service prostitusi online, selainnya ditata dalam undang-undang ditata dalam ketentuan wilayah semasing.(*)
