Imbas Dugaan Kasus Pelecehan, Prof. Karta Jayadi Dicopot dari Jabatan Rektor UNM

Prof Dr Karta Jayadi. (Ist)

MAKASSAR — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto resmi mencopot Prof. Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Keputusan ini diambil menyusul dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Karta terhadap tenaga dosen di lingkungan kampus.

Sebagai tindak lanjut, Mendiktisaintek menunjuk Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.H., Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.

Informasi penunjukan Prof. Farida dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman, pada Selasa (4/10/2025).

“Prof. Dr. Farida Patittingi baru saja ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM),” ujar Ishaq.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil langsung oleh Mendiktisaintek setelah mempertimbangkan status hukum Prof. Karta Jayadi yang tengah menjalani proses disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Mendiktisaintek menilai langkah ini penting demi menjaga keberlangsungan tata kelola universitas dan memastikan kegiatan akademik tetap berjalan normal.

“Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek sehubungan dengan pengnonaktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,” jelas Ishaq.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Rajiv
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner