PB IPMIL Raya Desak Presiden Cabut Moratorium DOB, Dinilai Picu Krisis Keuangan dan Lingkungan di Sulsel

Ketua PB IPMIL Raya, Muh. Tawakkal Wahir.

MAKASSAR, SPIRITKITA — Krisis keuangan dan lingkungan yang melanda sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan menjadi sorotan serius berbagai kalangan.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PB IPMIL Raya), Muh. Tawakkal Wahir, menilai bahwa akar persoalan ini berasal dari moratorium Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Nomor 23 Tahun 2014.

Menurut Tawakkal, moratorium tersebut telah membatasi hak pemerintah daerah dalam mengelola wilayahnya secara mandiri, bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6) yang menjamin kewenangan daerah dalam menjalankan otonomi.

“Keputusan ini telah mengekang potensi daerah, menghambat pengelolaan yang efektif, dan memicu krisis keuangan di berbagai wilayah, termasuk Sulawesi Selatan,” tegasnya, Kamis (17/4/2025).

Tawakkal menambahkan, keluhan mengenai dampak krisis ini juga datang dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami keterlambatan pembayaran upah.

Ia menyebut minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) membuat banyak daerah kesulitan menyeimbangkan antara PAD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga berbagai program pemerintah terganggu.

Menyikapi hal itu, PB IPMIL Raya secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR-RI untuk segera mencabut moratorium UU DOB Nomor 23 Tahun 2014.

“Undang-undang ini bukan lagi relevan. Justru telah memperparah kondisi keuangan dan lingkungan di berbagai daerah. Kami menyerukan pencabutan moratorium demi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Akhir
Redaksi
Tim Spiritkita
Pasangiklan