Jadi Bupati Siapkan Dana Rp30 M Dinilai Kemahalan, Mendagri Rencana Revisi Aturan Pilkada
Jadi Bupati Mesti Siapkan Dana Rp30 M
Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jend Pol (Purn) Tito Carnavian untuk merevisi pilkada serentak bersambut. Ketua Komisi II DPR-RI yang dalam bidang legislasi mempunyai tugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang telah menyiapkan dua alternatif pilihan kebijakan.
Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II mengatakan, saat ini pihaknya menyiapkan dua alternatif pilihan pelaksanaan pilkada.
Yang pertama sebut Ahmad Doli, pilkada pemilihan langsung hanya akan digelar pada tingkat kabupaten/kota. Sementara untuk pilkada tingkat propinsi, digelar pemilihan melalui DPRD Provinsi.
Opsi kedua, kata Ahmad Doli lagi, pilkada digelar secara asimetris. Artinya, kebijakan pilkada yang ditentukan oleh kebijakan mekanisme daerah.
“Kebijakan akan menghasilkan mekanisme daerah tertentu yang boleh digelar secara langsung dan daerah-daerah yang digelar secara tidak langsung,” terang Ahmad Doli.
Disebutkan Ahmad Doli, untuk opsi pertama, pihaknya beralasan, sepatutnya pilkada langsung tidak digelar di tingkat provinsi. Sebab, titik berat otonomi daerah berada di tingkat kabupaten/kota
“Kita sebut provinsi itu bukan daerah otonom, mereka adalah pemerintahan kepanjangan pemerintahan pusat, harusnya tidak pemilihan langsung seperti kabupaten-kota,” kata Ahmad Doli kepada wartawan.
Namun demikian, Ahmad Doli mengaku pihaknya belum melakukan kajian secara mendalam. Pihaknya berharap, Komisi II dan Kemendagri dapat satu benang merah dalam membangun sistem politik dan demokrasi.
“Tapi kita sudah agendakan tahun pertama, paling lambat tahun 2021, semua UU terkait politik dan pemerintahan bisa selesai,” ujar Ahmad Doli.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian berencana melakukan evaluasi terhadap pilkada langsung. Menurut Tito, pilkada secara langsung berdampak pada biaya tinggi lantaran untuk menjadi bupati memerlukan Rp 30 miliar. Hal itu telah memicu potensi korupsi kepala daerah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Tito menyinggung usulan mengevaluasi pilkada langsung saat Presiden Jokowi menerima komisioner Komisi Pemilihan Umum, beberapa waktu lalu.(gt)
