Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Empat TPS Kota Palopo Telah Ditentukan
PALOPO,SPIRITKITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di dua kecamatan, setelah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, Hary Zulficar S.H MH, mengungkapkan bahwa PSU di jadwalkan akan di laksanakan pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024. Saat ini, KPU sedang melakukan persiapan logistik yang di perlukan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang.
“Kami akan selalu mentaati perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sehingga setiap rekomendasi dari Bawaslu, termasuk PSU ini, akan kami laksanakan dengan tegas,” tandas Hary.
Berikut adalah daftar TPS yang akan melaksanakan PSU beserta jumlah surat suaranya:
- TPS 2 Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang: 1 surat suara (Presiden)
- TPS 14 Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara: 5 surat suara (Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota)
- TPS 15 Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara: 4 surat suara (DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota)
- TPS 15 Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara: 1 surat suara (Presiden)
KPU Kota Palopo menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memastikan hak suara masyarakat dapat diakomodasi dengan baik.(*)
