Jadwal Pendaftaran Calon Pengganti Pilwali Palopo Diundur, Ini Alasannya
PALOPO, SPIRITKITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengumumkan perubahan jadwal pendaftaran calon pengganti dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2025.
Semula, pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 9 Maret 2025.
Namun, KPU Palopo kembali menyesuaikan jadwal, sehingga pendaftaran calon pengganti diundur menjadi 8 hingga 10 Maret 2025.
“Pendaftaran dan pengusulan calon pengganti wali kota yang kemarin didiskualifikasi akan dibuka pada 8 hingga 10 Maret 2025,” ujar Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, Kamis (6/3/2025).
Penyesuaian jadwal ini berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 484, yang diterbitkan pada 4 Maret 2025.
Surat tersebut mengatur bahwa:
– Pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang calonnya didiskualifikasi berlangsung pada 4 hingga 7 Maret 2025.
– Setelah itu, pendaftaran resmi dibuka pada 8 Maret 2025 dan berlangsung selama tiga hari.
Menurut Hasbullah, pengunduran jadwal ini bertujuan untuk memberikan waktu lebih panjang dalam menyosialisasikan tahapan pendaftaran kepada masyarakat.
Hingga saat ini, partai Gerindra dan Demokrat, yang sebelumnya mengusung calon yang didiskualifikasi, belum memberikan informasi terkait kapan mereka akan mendaftarkan calon pengganti.
“Sampai saat ini, partai Gerindra dan Demokrat belum menyampaikan kapan akan mendaftarkan calon mereka untuk menggantikan calon yang sebelumnya didiskualifikasi,” tambah Hasbullah.


