Jaga Kondusifitas Nasional, SMSI: “Kita Perangi Hoax”
Jaga Kondusifitas Nasional, SMSI: “Kita Perangi Hoax”
KETUA Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus menyesalkan berbagai kalangan untuk mencapai tujuan menghalalkan berbagai cara, termasuk menggunakan influenser dan buzzer, sehingga untuk masa tertentu masyarakat akan terus terbelah. Hal itu juga menurut firdaus factor memunculkan banyak informasi yang keliru untuk masyarakat.
Hingga sebelum dan Pasca-Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10), pro kontra semakin menajam.
Firdaus mengatakan, pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan dengan motif yang beragam. Padahal, semangat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja. Jaga Kondusifitas Nasional
”Media menyajikan kritik konstruktif itu sebuah kewajaran. Tujuannya sebagai penyeimbang. Karena pers bagian dari pilar demokrasi bangsa. Namun melihat realitas lapangan, muncul disinformasi. Tanpa check and balance. Saya mendapatkan informasi itu lewat pesan yang sampai ke saya secara langsung,” terang Firdaus kepada Siberindo.co Rabu (7/10).
Pada masa pandemi ini, sambung Firdaus, SMSI berharap seluruh pengurus dan anggota SMSI agar dapat mengkonsolidasikan segala informasi yang ada. ”Khususnya kepada karyawan dan jurnalis yang bertugas langsung. Untuk meluruskan informasi yang ada. Ini sebagai upaya mendukung dan menciptakan kondusifitas,” tuturnya.
Polda Sulsel Tegaskan Akan Sanksi Penganiaya Wartawan
SMSI pun berharap, kepada seluruh anggota dan pengurus tetap dalam satu alur hirarki. ”Jaga sikap kita, berada pada jalur yang benar. Dan tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri yang akan membuat semakin lemahnya citra dan tatanan dalam berbangsa dan negara,” papar Firdaus dalam keterangan resminya.
SMSI juga meminta seluruh pengurus dan anggota, mampu membina karyawan khususnya jajaran menagemen dan redaksi tetap produktif dengan keterbatasan yang ada saat ini. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan informasi sehingga bangsa kita tidak tenggelam dalam kegelapan.
”Saatnya kita berperan, mendorong iklim investasi, khususnya situasi dan kondisi saat ini yang serba tidak menentu. Tunjukan bahwa perusahaan – media siber anggota SMSI memiliki arah dalam membangaun bangsa dan Negara. Paling tidak seluruh perusahaan anggota SMSI konsisten menjaga keseimbangan informasi, itu yang paling sederhana,” jelasnya.
Media juga mampu menangkal penyebaran hoaks untuk memprovokasi berbagai kalangan. ”Disinformasi, tebaran kabar bohong, jelas sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja. Terebih pemerintah tengah berupaya memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19,” terang Firdaus.
Menurutnya, penyesatan informasi tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak pada masyarakat. Oleh karena itu, Ia meminta seluruh elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks, terutama soal UU Cipta Kerja tersebut.
Jika kita mau duduk bersama, SMSI memastikan UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan untuk pekerja kontrak pun ada kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). ”Kita sudah cek dan kami pastikan UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” jelas Firdaus.
Aliansi Jurnalis Independen Desak Pemerintah Cabut Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial
Firdaus pun memberikan contoh yang muncul dalam informasi yang beredar. ”Tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Cipta Kerja memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK,” jelasnya.
Bila akan melakukan PHK, ketentuannya sudah memiliki tahapan yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial. ”Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK. Itu poin pokoknya,” jelasnya.
Pasal 153 Bab IV UU Cipta Kerja juga mengatur pelarangan PHK karena beberapa hal misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena perintah agama, menikah, hamil, keguguran kandungan, menyusui.
Selanjutnya memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya pada satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, maupun keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.
Pasal 154 Bab IV UU Cipta Kerja mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur.
Termasuk penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun.
Firdaus pun mempertegas bahwa tidak benar karyawan alih daya atau outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup. Pasal 66 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang bekerja, berdasarkan perjanjian kerja secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Kota Tana Luwu Minta Polres Palopo Serius Tangani Kasus Intimidasi Wartawan
Bahkan UU Cipta Kerja mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Kemudian dia juga menuturkan tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan. Pasal 79 UU Cipta Kerja mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud antara lain cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Selain itu dia mengatakan tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada 82 UU Cipta Kerja memberikan jaminan sosial tenaga kerja, bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan.
”Terakhir, SMSI sebagai organisasi perusahaan media yang didalamnya berhimpun para pengusaha media siber, berharap perusahaan media tetap menyajikan informasi yang benar, akurat dan berimbang, ini dapat dipahami secara utuh oleh publik, shingga tercipta ikilm bisnis yang baik” pungkasnya. (oke/sep)
