Jalani Perselingkuhan, ASN di Luwu Utara Diamankan Polisi
Dua Abdi Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di kabupaten Luwu Utara diamankan Polres setempat.
Kedua mahluk lain jenis ini diduga menjalin hubungan terlarang. Mereka menjalani perselingkuhan sejak bulan Januari hingga akhirnya keduanya dibekuk.
Kapolres Palopo melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Syamsul Rijal yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
“Keduanya diduga melakukan perzinahan. SAR (40) dan HR (38) kini kita amankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat,” ujar AKP Syamsu Rijal.
Syamsu Rijal mengungkapkan, dua pegawai negeri sipil (PNS) tersebut diamankan polisi di salah satu Perumahan yang ada di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada Jumat, 12 Maret 2021 dini hari.
“SAR masih memiliki istri serta memiliki 2 orang anak. Sementara HR sudah bersuami dan belum memilki anak. Saat ini sedang menjalani proses perceraian dengan suaminya,” jelas Syamsu Rijal.
Adapun pasal yang menjerat kedua pelaku kasus perselingkuhan ini sebut Kasat Reskrim adalah Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.(red)








