Jika Terbukti Ujaran Kebencian, Peserta Pilkada Bisa Didiskualifikasi
MESKI tak memiliki aturan secara langsung di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU berkeinginan mendiskualifikasi peserta pilkada jika terbukti atau dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang yang mengatur tentang larangan ujaran kebencian apabila terbukti melontarkan ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) saat berkampanye.
“Kalau memang ada pelanggaran dan harus didiskualifikasi, kita diskualifikasi,” tutur Ketua KPU, Arief Budiman, seperti yang dikutip dari laman CNN Indonesia
Dijelaskan Arief, diskualifikasi tidak dilakukan melalui aturan KPU secara langsung, namun akan didiskualifikasi jika peserta pilkada terbukti atau dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang yang mengatur tentang larangan ujaran kebencian.
Meski tak merinci merinci undang-undang yang dimaksud, namun, selama ini, pelaku provokasi dan ujaran kebencian bernuansa SARA dapat dijerat dengan Pasal 160 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku provokasi dan ujaran kebencian bernuansa SARA juga bisa dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Khusus ujaran kebencian diskriminatif bernuansa SARA, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 4 huruf a dan b serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Hal ini sejalan dengan keinginan Tjahjo Kumolo. Mendagri ini sebelumnya menginginkan KPU agar mendiskualifikasi peserta pemilu yang melontarkan provokasi serta ujaran kebencian bernuansa SARA saat berkampanye.
Menurut Tjahjo, kampanye bernuansa ujaran kebencian berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.(*****)
