Judas Amir Terbitkan Surat Edaran Instruksi Walikota, Mengatur Distribusi LPG 3 Kg ke Masyarakat
Agar penyaluran distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran, HM. Judas Amir mengeluarkan aturan terkait hal tersebut dalam bentuk instruksi Walikota Palopo.
Dalam Instruksi Larangan penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi itu, PNS se-Kota Palopo dan para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari lima puluh juta serta seluruh lapisan masyarakat yang berpenghasilan diatas satu juta lima ratus ribu rupiah dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat diminta untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi dan beralih ke LPG 5,5 Kg atau LPG 12 Kg non Subsidi.
Kabag Humas Pemkot Palopo, Eka Sukmawati yang dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut membenarkan.
“Instruksi Walikota Palopo telah dikeluarkan tertanggal 17 Mei 2019,” kata Eka.
Eka menyebut, pada Surat Edaran Instruksi Walikota Palopo tersebut, Walikota Palopo juga meminta agar Agen LPG se Kota Palopo wajib melengkapi syarat administrasi, perizinan dan kelengkapan yang berlaku.
Selain itu, sambung Eka, Walikota meminta agen menjual LPG sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi). Agen LPG juga diminta agar menjual 1 tabung gas untuk 1 konsumen dan Agen dilarang melakukan penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan LPG.
“Kalau melanggar, tentunya pemerintah akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Itu tertuang dalam instruksi Walikota,” kunci Eka Sukmawati.(****)









