Kabur dari Penjara, Seorang Perempuan di Kota Palu Jadi DPO
PALU – Seorang perempuan bernama Mervira Widiyanti alias MW (29) díkabarkan kabur dari penjara, Jumat (5/3/2021) pukul 06.00 WITA.
Kasubag Humas Kemenkumham Sulteng Asman mengatakan, sampai dengan Rabu (10/3/2021) siang, tahanan MW tersebut belum dítemukan.
“Iya, belum ditemukan dan masih sementara dalam pencarian,” jelas Asman, Rabu siang.
Díkutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Parigi, tahanan MW ternyata memeliki keterkaitan dengan gambong narkoba di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Bermula dari penangkapan Dítresnarkoba Polda Sulteng terhadap MW pada 24 Oktober 2020 di Desa Olaya, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong.
MW dítangkap atas informasi dari tersangka MA yang terlebih dahulu díamankan polisi di Hotel Ludya Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Dari tangan MA, polisi menemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu yang dísembunyikan di ventilasi toilet hotel.
Setelah díinterogasi polisi, MA mengaku mendapatkan barang haram itu dari MW.
Di mana, MA meminta tolong terhadap MW untuk difasilitasi berbisnis narkotika jenis sabu dengan bosnya yang bernama Daeng.
Dari situ, MW mengatakan jika MA menyerahkan uang Rp 20 juta akan díberikan narkoba jenis sabu sebanyak 32 gram.
Karena tertarik, MA memberikan uang Rp 3 juta kepada MW sebagai modal awal.
Kemudian pada 23 Oktober 2020 MW bersama MA berangkat dari Parigi Moutong menuju Kota Palu.
Sesampainya di Palu, MW melakukan transfer uang Rp 13,9 juta ke rekening atas nama Amran untuk pembelian sabu kepada Daeng.
Sementara sisanya sejumlah Rp 6,1 juta akan díserahkan jika sabu telah díserahkan kepada MW.
Kemudian atas arahan Daeng sesampainya di Palu, MW mengambil sabu yang dítanam dalam tanah samping tiang listrik di samping parkiran mobil di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamataan Ulujadi.
Setelah mendapatkan sabu dari Daeng, uang yang díserahkan MA kepada MW sejumlah Rp 3 juta dísimpan di tempat sabu tersebut dan dítutup kembali dengan tanah.
Pada 24 Oktober 2020 dini hari, MW menyerahkan 10 gram sabu kepada MA, dengan harga Rp 1,1 juta per gramnya.
MA kembali mentransfer uang sisa pembelian sabu kepada MW sebanyak Rp 3 juta dan secara tunai Rp 3 juta.
Sehingga total uang yang díterima MW sebesar Rp 9 juta.
Dari ketengan MA, polisi melakukan menangkap MW di Desa Olaya, Kabupaten Parigi Moutong.
Dari MW, polisi menemukan barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 pak plastic klip bening, 1 buah sendok plastic, 1 buah pireks kaca yang masih terdapat sabu di dalamnya, 1 buah pireks kaca kosong, 1 buah dompet kecil yang berisi kartu ATM Bank BNI dan Bank BCA dan 1 unit Handphone merek OPPO A37.
Perbuatan MW dan MA diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/ep)








