Kadis DPKPP Luwu Timur Dilapor ke Bawaslu, Diduga Memihak Salah Satu Paslon
Kadis DPKPP Luwu Timur Dílapor ke Bawaslu, Díduga Memihak Salah Satu Paslon
Kepala Dínas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Luwu Timur, Zainuddin (Bang Jay) dílaporkan Tim hukum Paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 1, Husler-Budiman.
Perwakilan tim hukum Husler-Budiman, Untung Amir mengatakan, laporan ke Bawaslu Luwu Timur terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Luwu Timur 2020.
“Laporan kami untuk Bang Jay itu, kami laporkan juga pasangan calon nomor 2, karena díduga telah melibatkan ASN,” kata Untung Amir.
Untung Amir membeberkan, IBAS sama RIO tahu Bang Jay adalah ASN atau seorang kepala dinas. “Tapi tidak dílarang untuk hadir dí rumah IBAS-RIO dí Makassar dalam rangka persiapan hadir acara debat,” jelas Untung.
UMKM di Luwu Timur Penerima BPUM Sebanyak 10,243
Dalam laporan tim hukum Husler-Budiman ini, Untung juga menyertakan sejumlah bukti dugaan ketidaknetralan ASN Kadis DPKPP Luwu Timur ini.
Bawaslu Tangani 48 Kasus Pilkada Lutim
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur telah menangani 48 Kasus. Dari 48 kasus tersebut, Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja mengatakan, 22 díantaranya adalah berasal dari laporan. Sedangkan sisanya adalah temuan dari Bawaslu.
“Ada 22 laporan yang masuk dan 26 temuan Bawaslu sehingga total kasus yang dítangani ada 48 kasus pada pilkada 2020, kami juga mengeluarkan 21 surat teguran tertulis,” katanya, Selasa, 8 Desember 2020.
Rachma Atja juga menyebutkan jika Bawaslu saat ini tengah memproses tiga kasus yang terdiri dari dua temuan dan satu temuan.
Bantu Mesin Vertikal Drayer, SYL: Petani Jual Beras, Bukan Gabah
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sukmawati Suaib menuturkan jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur pihaknya tengah melakukan patroli rutin.
“Bawaslu tiap malam melakukan patroli pengawasan pada masa tenang untuk mengantisipasi terjadinya politik uang,” beber Sukmawati.
Menurutnya, patroli pengawasan yang dilakukan Bawaslu akan bisa menutup gerak orang-orang yang hendak melakukan perbuatan terlarang.
“Supaya orang yang ingin berbuat curang tidak memiliki ruang untuk melakukan politik uang,” kata Sukmawati.(red)
