KANNI Palopo Terbentuk, Ini Tujuannya

Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) DPD Sulsel buka cabang di Palopo. Terbukanya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ini sesuai dengan AD/ART KANNI.
Abidin Arief SH, Ketua DPC KANNI Kota Palopo mengatakan, pembentukan tersebut merupakan upaya KANNI yang tidak mau tinggal diam melihat situasi dan kondisi terkait dengan pelayanan dan kepastian hukum para pencari keadilan.
“Tujuan utama kita membuat Kantor Hukum KANNI adalah Untuk melayani masyarkat yang membutuhkan kepastian hukum dan memperbaiki serta membangun kembali kepercayaan masyarakat ke pihak penegak hukum agar tercapai sebuah idealisme antara KANNI, pihak Penegak Hukum serta Para Pencari Keadilan. Agar lebih sadar dan taat hukum,” jelas Abidin Arief.
Sementara itu, Ketua KANNI DPD Sulsel, Saldin Hidayat.SH., mengatakan bahwa, Dalam mengadvokasi para pencari keadilan yang membutuhkan Jasa pendampingan pihaknya punya SOP di Kantor Hukum KANNI. SOP tersebut yaitu dengan datang dan membuat aduan serta membawa bukti-bukti yang cukup dan kuat agar bisa kami pelajari dan kami bedah apakah kasus ini masuk ke ranah pidana, perdata atau masih bisa kami mediasi.
“Para pengurus KANNI mengedepankan jalur Mediasi agar supaya tercapai kepastian hukum yang cepat, efisien dan hemat,” kata Saldin Hidayat.

Dia berharap semoga dengan keberadaan Kantor Hukum KANNI di Palopo, masyarakat dan Para Pencari Keadilan merasa terbantu.

“Kiranya kehadiran kami bisa membantu masyarakat untuk mencari Keadilan,” kunci Saldin.(******)

Layanan Jasa Hukum kantor hukum K.A.N.N.I adalah :
1.Advokasi Perlindungan Konsumen.
2.Advokasi Pidana Umum.
3.Advokasi Pidana Khusus.
4.Advokasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
5.Advokasi Perempuan Dan Anak.
6.Advokasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7.Advokasi Perkawinan dan Perceraian.
8.Advokasi Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan.
9.Advokasi Tenaga Kerja, Hubungan Industrial & Perburuhan.
10.Advokasi Asuransi, Perbankan dan Finance.
11.Advokasi Badan Usaha Hiburan dan Perhotelan.
12.Advokasi Perpajakan.
13.Advokasi Sengketa Keperdataan.
14.Advokasi Sengketa Pilkada dan Tata Usaha Negara (TUN).
Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *