2 Tahun Sertifikat Disandera, Korban Teriak Minta Keadilan: ‘Kapolres Cuma Bicara di Media’
LUTRA, SPIRITKITA – Pernyataan Kapolres Luwu Utara yang menyatakan siap memberantas segala bentuk kejahatan di wilayahnya kembali dipertanyakan publik.
Mantan Ketua Umum Pemilar Komisariat Tanalili, Rispandi, membantah klaim tersebut dengan menyinggung kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang hingga kini belum tuntas, yakni kasus penahanan sertifikat oleh pihak PNM/ULaMM Unit Bone-bone.
Kasus ini bermula saat Sutrisno dan istrinya, EMI Sumarni, mengambil pinjaman modal sebesar Rp200 juta di PNM/ULaMM dengan agunan sertifikat rumah.
Karena mengalami kredit macet, rumah tersebut terpaksa dijual kepada paman EMI, Suwarno, guna melunasi utang tersebut.
“Pelunasan dilakukan pada 22 Agustus 2022 di kantor PNM/ULaMM Unit Bone-bone. Sebelumnya kami tanyakan apakah sertifikat bisa langsung dikembalikan, pihak PNM menyatakan bisa,” ungkapnya.
“Namun kenyataannya, hingga hari ini, sertifikat itu belum dikembalikan,” ujar Suwarno, Sabtu (10/5/2025).
Pihak PNM/ULaMM sempat berjanji akan mengembalikan sertifikat pada 29 Agustus 2022, tetapi janji itu tak pernah dipenuhi. Bahkan, hingga lebih dari dua tahun berlalu, Suwarno belum menerima kejelasan, meskipun telah menunjukkan bukti pelunasan senilai Rp163 juta.


