2 Tahun Sertifikat Disandera, Korban Teriak Minta Keadilan: ‘Kapolres Cuma Bicara di Media’

Mantan Ketua Umum Pemilar Komisariat Tanalili, Rispandi.

LUTRA, SPIRITKITA – Pernyataan Kapolres Luwu Utara yang menyatakan siap memberantas segala bentuk kejahatan di wilayahnya kembali dipertanyakan publik.

Mantan Ketua Umum Pemilar Komisariat Tanalili, Rispandi, membantah klaim tersebut dengan menyinggung kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang hingga kini belum tuntas, yakni kasus penahanan sertifikat oleh pihak PNM/ULaMM Unit Bone-bone.

Kasus ini bermula saat Sutrisno dan istrinya, EMI Sumarni, mengambil pinjaman modal sebesar Rp200 juta di PNM/ULaMM dengan agunan sertifikat rumah.

Karena mengalami kredit macet, rumah tersebut terpaksa dijual kepada paman EMI, Suwarno, guna melunasi utang tersebut.

“Pelunasan dilakukan pada 22 Agustus 2022 di kantor PNM/ULaMM Unit Bone-bone. Sebelumnya kami tanyakan apakah sertifikat bisa langsung dikembalikan, pihak PNM menyatakan bisa,” ungkapnya.

“Namun kenyataannya, hingga hari ini, sertifikat itu belum dikembalikan,” ujar Suwarno, Sabtu (10/5/2025).

Pihak PNM/ULaMM sempat berjanji akan mengembalikan sertifikat pada 29 Agustus 2022, tetapi janji itu tak pernah dipenuhi. Bahkan, hingga lebih dari dua tahun berlalu, Suwarno belum menerima kejelasan, meskipun telah menunjukkan bukti pelunasan senilai Rp163 juta.

Pada Desember 2024, Suwarno melaporkan kasus ini kepada aktivis setempat yang kemudian memfasilitasi mediasi dengan pihak PNM/ULaMM dan jajaran Polres Luwu Utara.

Mediasi yang berlangsung pada 11 Januari 2025 di ruang Kasat Intelkam Polres Lutra turut dihadiri Kabag OPS dan perwakilan PNM Cabang Palopo.

“Pihak PNM berjanji memberikan kejelasan pada 24 Januari 2025, tapi sampai hari ini belum ada kabar. Padahal total kerugian kami bisa mencapai Rp463 juta,” jelas Suwarno.

Pihak PNM/ULaMM berdalih pelunasan tersebut belum tercatat di sistem karena dana tidak masuk ke rekening resmi perusahaan.
Namun, Suwarno menegaskan bahwa ia memegang bukti kwitansi pelunasan resmi.

Menanggapi ini, Rispandi mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menuntaskan perkara tersebut.

Ia menyebut lambannya penanganan ini justru bertentangan dengan pernyataan tegas Kapolres Lutra soal pemberantasan kejahatan.

“Bagaimana bisa bicara soal komitmen hukum kalau kasus seperti ini saja dibiarkan berlarut-larut?” tegas Rispandi.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner