Karena Sabu, Seorang Pemuda di Sigi Harus Berurusan dengan Polisi
SIGI – Satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diamankan Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi di Sulawesi Tengah.
Pelaku berinisial (33), ditangkap saat operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD pada Kamis (11/2/2021) sekira jam 21.30 Wita di Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.
Baca Juga: Lagi-Lagi Sabu, 2 Pengedar di Sigi Diringkus Polisi
“Setelah diperiksa, aparat mendapatkan satu paket diduga sabu-sabu seberat bruto 0,24 gram. Terduga pelaku adalah warga Desa Kabobona, Kecamatan Dolo,” ujar Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, Jumat (12/2/2021).
Diketahui, operasi KRYD itu bertujuan untuk meminimalisir serta mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana atau pelaku kriminalitas di wilayah Sigi.
“Sasarannya selain narkoba, juga senjata tajam, curas, curat, curanmor, pendisiplinan warga untuk menaati protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengantisipasi terjadinya kriminalitas,” katanya. (*/eko prasetyo)








