Karyawan Garuda Dirumahkan, Jumlahnya 800 Tenaga PKWT
Karyawan Garuda Dirumahkan, Jumlahnya 800 Tenaga PKWT
800 tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Maskapai nasional Garuda Indonesia selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu mulai dirumahkan sementara.
- Mentan Amran Tolak Lobi Kasus Proyek Fiktif Rp5 Miliar: “Saya Membela Rakyat, Bukan Koruptor”
- 714 CPNS Kemendiktisaintek Mundur, DPR Minta MenPAN-RB Evaluasi Rekrutmen ASN
- Ketua Komisi III DPR RI Dukung Wacana Penghapusan SKCK, Ini Alasannya
- Jaga Integritas! Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR atau Bingkisan Lebaran
- Program “Lapor Mas Wapres” Dipertanyakan, Masyarakat Kesulitan Akses Pengaduan
Kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan di samping upaya-upaya strategis lain yang dilakukan. Ini untuk memastikan keberlangsungan Perusahaan Maskapai penerbangan nasional Garuda tetap terjaga. Di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi COVID-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Minggu, 17 Mei 2020 juga mengatakan kebijakan Karyawan Garuda Dirumahkan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun Perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan Perusahaan” papar Irfan.
Irfan menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dikaji dan dievaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.
- Gubernur Sulsel Kerahkan 48 Personel Satpol PP Amankan PSU Pilkada Palopo
- Bupati Gowa Husniah Talenrang Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Sulsel
- Wagub Sulsel Fatmawati Sumbangkan Gaji Bulanan untuk Atasi Stunting dan Anak Putus Sekolah
- DPMPTSP Sulsel Tegaskan Helena Night Mart Langgar Izin Penjualan Miras dan Operasional
- Pj Wali Kota Palopo Hadiri Forum Pinisi Sultan 2025, Dorong Investasi Green dan Blue Economy
“Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan. Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktivitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal,” Irfan menjelaskan.
Meski demikian, Irfan yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini.(red)
