Karyawan Garuda Dirumahkan, Jumlahnya 800 Tenaga PKWT

Ilustrasi

Karyawan Garuda Dirumahkan, Jumlahnya 800 Tenaga PKWT

800 tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Maskapai nasional Garuda Indonesia selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu mulai dirumahkan sementara.

Kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan di samping upaya-upaya strategis lain yang dilakukan. Ini untuk memastikan keberlangsungan Perusahaan Maskapai penerbangan nasional Garuda tetap terjaga. Di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi COVID-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Minggu, 17 Mei 2020 juga mengatakan kebijakan Karyawan Garuda Dirumahkan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun Perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan Perusahaan” papar Irfan.

Irfan menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dikaji dan dievaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.

“Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan. Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktivitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal,” Irfan menjelaskan.

Meski demikian, Irfan yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *