Karyawan Garuda Dirumahkan, Jumlahnya 800 Tenaga PKWT
Karyawan Garuda Dirumahkan, Jumlahnya 800 Tenaga PKWT
800 tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Maskapai nasional Garuda Indonesia selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu mulai dirumahkan sementara.
- Presiden Beri Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Haknya
- Presiden Prabowo Disambut Siswa Usai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Tahun 2025 Tanpa Rekrutmen CPNS, Pemerintah Pastikan Peluang Baru Dibuka 2026
- Ricuh di DPRD Palopo, Wakil Walikota Harap Kedepannya Demo Lebih Persuasif
- Haji Isam Dianugerahi Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden Prabowo
Kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan di samping upaya-upaya strategis lain yang dilakukan. Ini untuk memastikan keberlangsungan Perusahaan Maskapai penerbangan nasional Garuda tetap terjaga. Di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi COVID-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Minggu, 17 Mei 2020 juga mengatakan kebijakan Karyawan Garuda Dirumahkan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun Perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan Perusahaan” papar Irfan.
Irfan menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dikaji dan dievaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Dikenal Dekat dengan Warga, Ismanto Siap Pimpin RT03/RW01 dengan Fokus Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan
- Wali Kota Makassar Turun Tangan, Koordinasi TNI–Polri Usai Tawuran Pemuda
- Persiapan Rampung, Pengurus JMSI Sulsel Periode 2025-2030 Siap Dilantik 15 November
- Wali Kota Makassar Tegaskan Perlawanan terhadap Mafia Tanah: Regulator Harus Kuat
“Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan. Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktivitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal,” Irfan menjelaskan.
Meski demikian, Irfan yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini.(red)







