Koni Palopo

Kasus Adu Jotos Polisi dan Warga di Walenrang Picu Pertanyaan Publik Soal Keadilan

Ilustasi. (Foto:net)

LUWU, SPIRITKITA – Kasus dugaan adu jotos antara anggota kepolisian berinisial N, yang merupakan Kanit Reskrim di Polsek Lamasi, dengan warga biasa berinisial AG di Desa Pangalli, Kecamatan Walenrang, menimbulkan banyak pertanyaan publik mengenai keadilan dalam penanganan kasus tersebut.

Insiden yang terjadi pada Senin (23/09) ini sedang ditangani oleh Polsek Walenrang karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum mereka.

Kapolsek Lamasi, Ipda Darni, membenarkan bahwa N adalah anggotanya, namun penanganan kasusnya diserahkan ke Polsek Walenrang.

“Benar, dia anggota saya. Tapi kasus ini ditangani Polsek Walenrang karena kejadian di wilayah mereka,” ujar Ipda Darni.

Kapolsek Walenrang, Ipda Idul, mengungkapkan bahwa kedua pihak, baik N maupun AG, telah melapor. Namun, dalam proses penahanan, AG ditahan sementara N tidak, dengan alasan bahwa N dinilai tidak akan melarikan diri.

“Laporan AG kami terima, begitu juga laporan N. Namun, N tidak ditahan karena kami menilai dia tidak mungkin melarikan diri,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa AG sering memprovokasi anggotanya, bahkan terdapat luka di kepala N sebagai bukti. Namun, pihak keluarga AG membantah pernyataan ini, merasa AG diperlakukan tidak adil.

“Mana mungkin AG berani memprovokasi seorang polisi, apalagi dengan jabatannya yang penting,” ujar Amel, salah satu anggota keluarga AG.

Sebelum ponselnya disita oleh pihak kepolisian, AG sempat memberikan pernyataan kepada media, menolak tuduhan bahwa dirinya adalah provokator. AG mengklaim bahwa ia hanya membela diri dari tindakan N yang menurutnya telah memprovokasinya.

“Saya hanya membela diri karena merasa terancam,” ujar AG.

Kejadian ini turut disaksikan oleh sahabat AG, MA, yang menilai adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus. Menurutnya, saksi-saksi N diperiksa di rumah, sementara AG ditahan di kantor polisi.

“Perlakuannya berbeda, saksi N diperiksa di rumahnya,” ungkap MA.

Kasus ini juga menarik perhatian Propam Polres Luwu. Kasi Propam, Ipda Mirwan, mengusulkan perdamaian di antara kedua pihak dengan alasan keduanya adalah tetangga.

“Kami mengusulkan perdamaian, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menimbulkan reaksi dari masyarakat yang berharap agar keadilan ditegakkan secara merata tanpa memandang status sosial atau profesi.

Mereka meminta pihak kepolisian menangani kasus ini secara adil agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Admin
Redaksi
Tim Spiritkita




Pasangiklan