Pelecehan Seksual di PT BMS: Perusahaan Diduga Cuci Tangan, APH Diminta Bertindak Tegas
LUWU, SPIRITKITA – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di lingkungan PT. BMS mencuat ke publik. Seorang karyawan dan staf HRD diduga terlibat dalam peristiwa ini.
Namun, hingga kini, aparat penegak hukum (APH) belum menerima laporan resmi dari korban maupun keluarga.
Aktivis senior Yertin Ratu menyoroti lambannya respons pihak terkait terhadap kasus ini. Menurutnya, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 dan 5 Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, pelecehan seksual terhadap anak merupakan delik umum, sehingga seharusnya dapat diproses hukum tanpa perlu laporan dari korban.
“Pelecehan seksual terhadap anak adalah delik umum. Sayangnya, selalu ada keengganan baik dari APH maupun pihak terkait dalam menegakkan hukum, sementara angka kekerasan seksual terus meningkat,” ujar Yertin, Minggu (2/3/2025).
Lebih lanjut, Yertin menegaskan PT BMS tidak bisa hanya memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada terduga pelaku tanpa mendorong kasus ini ke ranah hukum.
“Pemberhentian terduga pelaku tanpa membawa kasus ini ke jalur hukum hanya menjadi upaya cuci tangan perusahaan. Seolah-olah masalah selesai dengan PHK, padahal bagaimana dengan nasib korban?” tegasnya.
Ia juga menekankan lokasi kejadian dan waktu terjadinya pelecehan—lotus delicti dan tempus delicti—berada di area perusahaan, saat korban sedang menjalani tugas sekolah.
Oleh karena itu, perusahaan seharusnya turut bertanggung jawab atas pemulihan korban, bukan hanya berfokus pada sanksi administratif terhadap pelaku.
Sementara itu dilansir dari luwuraya.indeksmedia.id, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jodi Dharma, saat dikonfirmasi pada Jumat (28/2/2025), menyebut hingga kini belum ada laporan resmi dari korban maupun keluarga.
“Sampai saat ini belum ada laporannya di Polsek Bua maupun di Polres Luwu. Kami akan mencari tahu lebih lanjut,” ungkap Jodi Dharma.


