Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, IRT di Palopo Bebas dari Jerat Hukum Lewat Skema RJ

Ist

PALOPO, SPIRITKITA – Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah di Kota Palopo dihentikan melalui skema keadilan restoratif (restorative justice), Rabu (9/7/2025).

Perkara ini melibatkan seorang ibu rumah tangga bernama Salmia alias Mama Fira (51), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo atas laporan wiraswasta H. Arisandi Bara (54).

Proses ekspose perkara dilakukan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Agus Salim, bersama jajaran Kejati Sulsel.

Turut hadir Kepala Kejari Palopo Ikeu Bachtiar, Kasi Pidum Koharuddin, Jaksa Fasilitator Dian Noviyani Rusdi, serta tim penanganan perkara.

Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah empang antara orang tua Salmia dan ibu korban pada 30 Desember 2000.

Meski pembayaran telah lunas, sertifikat tanah tak kunjung diserahkan oleh pihak Salmia kepada keluarga pembeli untuk proses pemecahan sertifikat.

Gugatan perdata yang dilayangkan korban dimenangkan di pengadilan, namun saat hendak dieksekusi pada 24 Oktober 2024, Salmia tetap menolak menyerahkan sertifikat.

Laporan pun dilayangkan ke aparat penegak hukum dan Salmia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 372 KUHP atau Pasal 227 KUHP.

Kejari Palopo kemudian mengusulkan penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif, dengan mempertimbangkan tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidananya di bawah lima tahun, serta telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka.

Kesepakatan damai ini ditandai dengan surat pernyataan resmi dan disaksikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat. Salmia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menyatakan, seluruh syarat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif telah terpenuhi.

“Korban sudah memaafkan tersangka. Telah terpenuhi ketentuan Perja 15. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ ini,” ujar Agus Salim.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik dalam setiap penyelesaian perkara.

“Saya berharap penyelesaian perkara ini bebas dari transaksi dan intervensi, demi menjaga kepercayaan publik dan pimpinan,” tutupnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner