Kasus Skincare Bermerkuri, Tiga Pimpinan Perusahaan Ditahan Kejati Sulsel
MAKASSAR, SPIRITKITA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri, Senin (3/2/2025).
Proses penyerahan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel di Kantor Kejari Makassar.
Ketiga tersangka tersebut, yaitu AS, MS, dan MH, diduga memproduksi serta mengedarkan produk kecantikan dan obat pelangsing yang tidak memenuhi standar keamanan.
Profil Tersangka dan Dugaan Pelanggaran
1. AS (40 tahun) – Pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow yang memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.
Produk ini tidak memenuhi standar BPOM karena mengandung Bisakodil, bahan baku obat yang tidak boleh ada dalam ramuan obat tradisional.
AS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. MS (42 tahun) – Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, terbukti mengandung merkuri berdasarkan uji BPOM Makassar.
MS dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3. MH (29 tahun) – Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang juga mengandung merkuri. MH dikenakan pasal serupa dengan MS.
Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Mereka langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2025.
JPU Kejati Sulsel berencana segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan pekan ini.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan setiap pihak yang ingin menemui tersangka harus mendapatkan izin dari JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.
“Tim JPU bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam menjalankan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agus Salim.


