Pemkab Luwu Tetapkan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025, Bupati: Demi Keadilan Masyarakat

Bupati Luwu, Patahudding.

LUWU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu menetapkan sejumlah kebijakan responsif terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Kebijakan ini diambil untuk menjawab aspirasi masyarakat sekaligus menyesuaikan kondisi di lapangan.

Bupati Luwu, Patahudding, dalam keterangannya di ruang kerja, Senin (1/9/2025), menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan stabilitas di wilayah Kabupaten Luwu.

“Kebijakan ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, ketentraman, dan stabilitas di Kabupaten Luwu,” ujar Patahudding.

Rincian Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 di Kabupaten Luwu:

1. Pembebasan PBB-P2 bagi masyarakat miskin ekstrem dan Legiun Veteran RI.
2. Evaluasi tarif bertahap untuk objek pajak yang mengalami kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), disertai pembukaan posko pengaduan PBB-P2 di 22 kecamatan.
3. Keringanan, penundaan, penghapusan denda, serta relaksasi pembayaran, termasuk kompensasi bagi wajib pajak yang membayar lebih tinggi pada tahun berjalan. Kompensasi akan diberikan pada tahun berikutnya dalam bentuk pengurangan sesuai ketentuan.
4. Sosialisasi bersama tokoh masyarakat, DPRD, dan perwakilan wajib pajak guna mencari solusi yang adil serta memperluas pemahaman manfaat PBB-P2.
5. Peninjauan kembali kenaikan kelas tanah dan NJOP untuk menjaga keseimbangan pembangunan dengan kemampuan masyarakat.

Bupati Patahudding menegaskan Pemkab Luwu akan terus menghadirkan kebijakan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas sosial dan kondusivitas daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pajak benar-benar memberi manfaat, bukan menjadi beban. Pemerintah hadir untuk menyeimbangkan pembangunan dengan kemampuan rakyat,” pungkasnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner