Kedapatan Bawa Badik, Pemuda Asal Lutim Diamankan Polisi
PALOPO,SPIRITKITA – Polsek Telluwanua, Polres Palopo mengamankan seorang pemuda di jalan ratulangi, Poros Palopo–Masamba, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.
Pemuda tersebut terjaring razia operasi cipta kondisi dan kedapatan membawa badik.
“Pemuda yang di amankan berinisial FI (23), Pekerjaan Tidak ada, Alamat Dusun Dongi-Dongi Desa Cendana Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Pelaku telah di giring ke Mako Polsek Telluwanua untuk diproses hukum,” Sabtu (28/1/2023) malam.
Operasi Cipta Kondisi yang di laksankan Polsek Telluwanua Polres Palopo bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Telluwanua.
Di mana seperti Balapan Liar, Tindak Pidana maupun membawa Sajam (senjata Tajam).
Kapolsek telluwanua Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono mengatakan badik FI di simpannya dalam Jok motor.
Itu terbongkar setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Menurutnya, ini untuk mengantisipasi terjadinya Balapan Liar, Tindak Pidana adanya orang membawa Sajam (senjata Tajam), maka di lakukan razia (Operasi Cipta Kondisi).
“Dengan melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang keluar masuk dan jika ada barang bawaan yang patut di curigai maka langsung di amankan,” ungkapnya.
“Pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi di laksanakan secara Humanis dalam menjaga citra dan wibawa ke polisian pada saat memberhentikan maupun melakukan pemeriksaan terhadap orang maupun barang yang patut di curigai,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kapolsek telluwanua itu juga mengungkapkan FI melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.
Yaitu tentang membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam tanpa ijin, dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun penjara. (rls)








