Kedapatan Lakukan Pungli di Pos Covid-19, Pegawai Kontrak Satpol PP Kota Palu Diberhentikan
PALU – Sebuah video memperlihatkan petugas penjagaan yang diduga di Pos Covid-19 Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan pungutan liar (pungli) kepada salah satu pengendara mobil.
“Masalahnya kalau lewat di situ tambah panjang lagi, ke Polsek lagi. Tinggal komiu (kamu) saja, yang penting ikhlas, itu saja, kita ini tidak mempersulit,” kata Oknum yang terekam dalam video tersebut.
Dalam video yang viral di jejaring sosial (medsos), terlihat pengemudi mobil memberikan uang kepada seorang Satpol PP yang diduga sebesar Rp 100 ribu. Kemudian, pengendara tersebut lolos.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno mengungkapkan bahwa oknum yang terekam dalam video tersebut sudah diberhentikan dari Satpol PP pada Rabu (10/2//2021).
“Iya itu anggota saya, sudah saya tindak tegas, langsung saya berhentikan tanggal (10/2/2021) kemarin. Saya dapat video itu tanggal 8 Februari,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan, Minggu (14/2/20210).
Lebih lanjut, Trisno menegaskan bahwa oknum berinisial FN itu adalah pegawai kontrak di Satpol PP Kota Palu.
“Pegawai kontrak itu, salah satu kewajiban mereka itu tidak boleh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku seperti pungli,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Tipikor Polda Sulteng. (*/eko prasetyo)








