Kejaksaan Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti
LUTRA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu utara, memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 29 perkara tindak pidana umum, pada Rabu 23 Maret 2022 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar mengatakan barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 100 saset masing-masing seberat 0,5 gram, pakaian, telepon seluler, dan senjata api rakitan jenis Papporo.
“Hari ini kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah di sita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Luwu utara yang telah berkekuatan hukum,” kata Haedar di dampingi Kapala seksi (Kasi) Barang Bukti.
Selain perkara kasus narkotika, kata dia, juga di musnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, penipuan, dan perkara lainnya.
Pemusnahan itu di tandai dengan pembakaaran pil obat-obatan terlarang oleh Kajari Luwu Utara, Haedar di dampingi oleh kasipidum dan kasipidsus serta kasi intel.
Haedar menyebutkan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang di miliki kejaksaan sebagaimana di amanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” ungkapnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba yang bisa merusak generasi muda Luwu utara. “Jika di temukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada pihak berwajib agar cepat di tindak,” pungkasnya.(red)








