Kejari Palopo Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 10 Perkara Inkracht

Ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (29/8/2025).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Palopo berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Palopo Nomor: PRIN-807/P.4.12/BPApa.1/08/2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

  • 6,0464 gram sabu
  • 2.208,8 gram cairan narkotika
  • 446,621 gram tembakau sintetis
  • 24,7 gram ganja kering
  • 1.493 butir trihexyphenidyl (THD)

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Palopo, Agus Susandi, menyampaikan seluruh barang bukti tersebut berasal dari 10 perkara narkotika yang telah inkracht.

“Pemusnahan barang bukti hari ini dari 10 perkara narkotika yang telah inkracht,” kata Agus.

Menurutnya, salah satu perkara merupakan limpahan dari Polda Sulsel karena lokasi penangkapan dan tersangka berasal dari Palopo.

Proses Pemusnahan Barang Bukti

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus, sementara timbangan digital dan hotplate dirusak agar tidak bisa digunakan kembali.

Adapun obat-obatan, plastik klip, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner