Kejari Palopo Musnahkan BB 28 Perkara Inkracht, Sabu hingga Ribuan Pil THD

Ist

PALOPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Palopo, Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Rabu (17/12/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Nomor: PRIN-1260/P.4.12/BPApa.1/12/2025 dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palopo.

Barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 27 gram, 14.502 butir THD, serta 557 butir tramadol.

Selain narkotika, Kejari Palopo juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya berupa alat kontrasepsi dan pakaian dalam.

Sementara barang bukti tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) berupa samurai dan lesung kayu dimusnahkan dengan cara dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Sinyo Redy Benny Ratag, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah inkracht.

“Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti dari 28 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Rinciannya, 21 perkara narkotika, empat perkara pidana umum lainnya, dan tiga perkara Oharda,” ujarnya.

Barang bukti lainnya seperti alat kontrasepsi, pakaian dalam, alat hisap sabu, tas, dompet, hingga sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Palopo juga melaksanakan penjualan langsung barang rampasan negara berupa telepon genggam.

Sebanyak 25 unit handphone, baik Android maupun iPhone, dijual dengan harga berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp2 juta.

Puluhan handphone tersebut dibeli oleh masyarakat sekitar yang mengetahui adanya penjualan langsung di lokasi kegiatan.

“Penjualan langsung barang rampasan dari perkara yang telah inkracht sebanyak 25 item. Total uang yang diperoleh sebesar Rp8,9 juta,” jelas Sinyo.

Ia menambahkan, hasil penjualan tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Palopo, Agus Susandi, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak lima kali.

“Selama 2025, sudah lima kali dilakukan pemusnahan barang bukti,” singkat Agus.

Dari seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan sepanjang tahun 2025, Kejari Palopo tercatat telah memusnahkan total 1.215 gram sabu.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Akhir
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner