Kejati Sulsel Periksa Penggunaan Dana Hibah KONI, Cabor Mulai Dipanggil
MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mulai melakukan langkah awal penyelidikan terkait penggunaan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara.
Sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas laporan kegiatan yang dibiayai dari anggaran hibah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa proses saat ini masih pada tahap klarifikasi.
“Masih klarifikasi,” ujarnya singkat, Jumat (19/9/2025).
Anggaran Rp17,5 Miliar, Fokus untuk Bonus Atlet
Sebelumnya, KONI Sulsel mengajukan kebutuhan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk persiapan kontingen PON, mencakup keberangkatan, akomodasi, hingga bonus atlet.
Namun, pemerintah provinsi hanya menyetujui dan menyalurkan dana hibah sebesar *Rp17,5 miliar*.
Porsi terbesar dana tersebut dialokasikan untuk bonus peraih medali, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 16 Tahun 2024.
Berdasarkan perhitungan internal, kebutuhan bonus bagi 163 atlet peraih medali diperkirakan hampir Rp14 miliar.
Jika ditambah alokasi untuk pelatih dan mekanik, total kebutuhan tembus Rp17,5 miliar.
Beberapa cabor bahkan mencatat nilai bonus cukup besar. Dalam salah satu cabor, besaran untuk atlet dan mekanik saja dilaporkan mencapai lebih dari Rp300 juta.
Penyidik Kejati Sulsel menekankan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan dana hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini bagian dari pengawasan,” kata Soetarmi.
Regulasi yang digunakan sebagai acuan adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa setiap dana hibah harus digunakan sesuai proposal dan wajib dipertanggungjawabkan secara resmi.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Tim penyidik terus mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak terkait.








