Kemenag Beri Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Mahasiswa PTKN
Kemenag Beri Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Mahasiswa PTKN
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 yang ditandatangani oleh Menteri Agama pada tanggal 12 Juni 2020.
Plt. Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respons atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19.
Foto Kreatif Mahasiswa Stikes Mega Buana Pincut Direktorat Promkes & PM Kementerian Kesehatan RI
Dampak itu, menurut KMA Nomor 515 Tahun 2020, berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai sehingga berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.
“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” jelas Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (15/6).
“Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisasi angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” sambungnya.
Penggunaan Dana Refocusing Pemkot Palopo Belum Sampai 20%, Irit dan Efisien
Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu: pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Lanjut More Pages 2, Kemenag Beri Keringanan Uang Kuliah ….
